BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya depan kantor Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, pada Hari Selasa Tanggal 10 April 2023 Pukul 07:00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan 5 kendaraan sepeda Motor dengan kendaraan truk Mitsubishi Tangki Fuso. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Jajat Sudrajat usia 30 Tahun yang beralamat di Kp. Klutuk Rt 01/01 Ds. Klutuk, Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang meninggal dunia ditempat kejadian.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang bernama H. Muhammad Bani melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya. Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017
sebesar Rp50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Hastuti.[]