BUMNREVIEW.COM, Jakarta –Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di jalan raya yang menghubungkan Desa Angsana dan Desa Purwodadi. Kecelakaan ini berawal dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah dikendarai oleh korban atas nama Eris Sutiawan.
Saat korban melaju dari arah Desa Angsana menuju Desa Purwodadi, tiba-tiba muncul sepeda motor Yamaha yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan. Diduga akibat hilangnya kendali, sepeda motor Yamaha tersebut masuk ke jalur kanan jalan dan langsung bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dilarikan ke Puskesmas Desa Karang Indah untuk mendapatkan perawatan dan meninggal dunia selama perawatan di Puskesmas.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Tanah Bumbu, M. Yuliadi Rahman setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi ke kediaman ahli waris korban yang berdomisili di Purwodadi Tanah Bumbu, Kamis (24/10/2024).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. []