BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 10.45 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan berrmotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Suhadi usia 72 Tahun beralamat di Kecamatan Pangkah Kab.Tegal mengalami luka serius sempat di rawat di RSUD DR Soeselo Slawi namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal kepada Ahliwaris korban yaitu anak korban an. Abdul Rohim melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 7 Maret 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya.[]