BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Rabu (8/5/2024) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Penanggung Jawab KPJR M. Yuliadi Rahman melakukan survei kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Propinsi Kilometer 185 Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban bernama Fatonah (48) beralamat di Gg. Nusa Indah RT.015/003 Sumber Makmur, Satui, Tanah Bumbu. Korban tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Andi Abdurahman Batulicin dan meninggal dunia ketika dalam perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Berdasarkan hasil survei, korban memiliki ahli waris sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada anak kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum, dan Jasa Raharja terus bekerja gencar dalam menyelesaikan proses santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat”, tutur Benyamin Bob.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melakukan safety campaign dalam mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati di jalan. []