BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Memasuki awal pertengahan tahun 2023 PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Raya Seririt-Singaraja, KM. 14.200 Tepatnya di Wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus Kec. Banjar Kab.Buleleng, Kamis, 25 Mei 2023 Pukul 07.00 wita. dengan identitas korban yang bernama Nursimah yang beralamat di Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus Kec. Banjar Kab.Buleleng, Kecelakaan tersebut bermula dari pengendara sepeda motor Honda Beat DK-3284-UAZ yg dikendarai oleh Hildan Iman Natasya, Datang dari arah timur menuju ke barat,pada saat di Tempat Kejadian pengendara sepeda motor tersebut tidak memperhatikan pejalan kaki yang bernama Nursimah yang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan, yang sudah melewati badan jalan sebelah selatan,sehingga terjadi laka lantas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Anak Kandung korban an. Anwar melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 25 Mei 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Anak Kandung korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepatâ, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya .[]