BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Polman – Jasa Raharja Perwakilan Mamuju melalui Penangung Jawab Jasa Raharja Samsat Polman, M Akbar Pasry, S.Pd. AAAIK. melakukan kegiatan sosialisasi Implementasi JRCare dan Formularium standar obat Jasa Raharja pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat RS Hajja Andi Depu Kabupaten Polman yang di hadiri oleh Direktur RS Hajja Andi Depu, dr. Anita beserta jajaran dan staf Rumah Sakit.
JR Care sendiri adalah aplikasi yang dibuat oleh Jasa Raharja yang berfungsi untuk memudahkan fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit dalam mengajukan klaim, melakukan pemesanan obat, dan verifikasi administrasi berkas-berkas tagihan.
Melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Polman, M Akbar menyampaikan bahwa Koordinasi ini diharapkan agar seluruh Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sudah menerapkan JR-Care dan memahami alur proses secara keseluruhan, agar proses pengajuan klaim dan verifikasi data administrasi menjadi lebih mudah kedepannya.
“Dengan masuknya era digitalisasi, diperlukan sistem pengumpulan data yang terintegrasi dengan baik. dengan JR Care, kedepannya diharapkan Pihak Faskes dan Rumah Sakit tidak perlu lagi mengirimkan berkas penagihan berupa hardcopy kepada Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja dapat memantau dan melakukan verifikasi data administrasi atau kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk penagihan klaim dari pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat,” tutup Akbar.
Semoga dengan adanya giat ini, Penerapan JRCare Di wilayah Kab. Polewali dan seluruh Sulawesi Barat dapat terlaksana sesuai Harapan. Sehingga dapat mempercepat dan mempermudah dalam memberikan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. []