BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Program Pemutihan Kendaraan Bemotor di Jawa Tengah sukses membuat ramai Samsat Karanganyar. Pada hari pertama program tersebut, 8 April 2025, Samsat Karanganyar dipenuhi oleh wajib pajak yang terus bertambah jumlahnya hingga sore hari.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah ini meliputi Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, Pembebasan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, serta Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya. Program ini berlangsung pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Sampai dengan sore hari ini, dilaporkan sekitar 1.400 wajib pajak telah melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Karanganyar. Para petugas baik dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian yang bertugas di Samsat di seluruh Wilayah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Tengah.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dalam dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan ini.
Semoga dengan adanya Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ini, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam meningkat.[]