BUMNREVIEW.COM, Jakarta – ARB BEI resmi turun dari 15% menjadi 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini menjadi langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga stabilitas perdagangan saham nasional.
BEI mengambil keputusan tersebut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meredam volatilitas sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Aturan baru berlaku hingga 31 Desember 2026. BEI akan mengevaluasi efektivitas kebijakan sesuai perkembangan dan dinamika pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Melalui kebijakan ini, investor memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami informasi pasar sebelum menentukan strategi investasi.
BEI juga mendorong investor agar mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia ketika menghadapi fluktuasi harga saham.
ARB BEI 7% Perkuat Stabilitas Perdagangan Saham
Ketentuan terbaru mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Kep-00136/BEI/09-2026.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10, BEI memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7%.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan masing-masing kelompok harga saham.
Berikut rincian aturan perdagangan terbaru:
• Harga Rp1–Rp10: ARA dan ARB masing-masing Rp1.
• Harga Rp11–Rp200: ARA 35% dan ARB 7%.
• Harga di atas Rp200–Rp5.000: ARA 25% dan ARB 7%.
• Harga di atas Rp5.000: ARA 20% dan ARB 7%.
ARB merupakan mekanisme perdagangan yang membatasi penurunan harga saham dalam satu hari bursa.
Ketika harga saham menyentuh batas tersebut, sistem perdagangan otomatis menolak pesanan jual pada harga yang lebih rendah.
Peluang Memperkuat Kepercayaan Investor
Penerapan ARB sebesar 7% memberi ruang penyesuaian harga yang lebih terkendali dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini juga membantu investor mengurangi keputusan terburu-buru ketika pasar menghadapi tekanan jual tinggi.
Meski demikian, batas ARB tidak menjamin harga saham akan kembali menguat. Investor tetap perlu mencermati fundamental emiten, likuiditas, dan kondisi ekonomi.
Dengan langkah tersebut, BEI menunjukkan komitmen menjaga kualitas perdagangan dan memperkuat ekosistem investasi nasional.
Penyesuaian ARB juga menjadi bagian dari upaya membangun pasar modal yang semakin sehat, transparan, dan berkelanjutan. []




