Aturan BUMN Bakal Dihapus, ini 5 Daftarnya!

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Aturan BUMN yang sudah tidak relevan untuk diterapkan di tahun ini bakal dipangkas.

Penghapusan beberapa aturan BUMN ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dan sedikitnya ada 5 aturan yang dinilai sudah tidak layak untuk diteruskan.

Penghapusan aturan yang sudah tidak relevan diharapkan bisa meningkatkan kinerja BUMN sekaligus untuk memberikan kepastian hukum.

Erick Thohir mengatakan, aturan BUMN yang bakal dihapus di antaranya soal laporan keuangan kepada negara, pengelolaan aset hingga RKAP dan RJP perusahaan.

“Kami berencana akan memangkas jumlah peraturan BUMN yang focus pada 3 klaster utama, karena sejumlah aturan yang memang sudah tidak layak untuk dilanjutkan,” kata Erick Thohir, di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Ia menyebut beberapa aturan tersebut justru sudah tidak lagi dijalankan oleh perusahaan pelat merah karena substansinya sudah ada dalam peraturan lain.

Lantas, apa saja 5 aturan BUMN yang bakal dihapus? berikut rinciannya.

Yang pertama adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen BUMN Secara Elektronik, dinilai tak relevan karena sudah menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.

Kedua, Permen BUMN tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Ketiga Permen BUMN tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan/Kecurangan yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor.

“Keempat adalah Peraturan tentang Penerapan Akuntabilitas Keuangan BUMN karena substansi aturan ini akan masuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang (RJP) perusahaan,” jelas Erick.

Yang terakhir adalah Perturan tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), hal ini diubah lantaran sudah tak lagi dilaksanakan oleh PPA.

Menurut Erick, jika ada aturan dari pemerintah yang justru menimbulkan ketidakpastian dan menghalangi kinerja perusahaan, sebaiknya dihapus dan tak berlaku lagi.

Untuk itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula jumlahnya encapai 45 Peraturan menjadi hanya 3 Peraturan saja.

“Penyederhanaan aturan adalah bagian dari akselerasi transformasi yang terus kami jalankan di semua perusahaan milik negara. Perubahan ini dijalankan lewat Omnibus,” ujarnya.

Erick menegaskan di era serba digital ini, birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN harus lebih sederhana namun tetap efisien.

Maka setelah melakukan penataan organisasi dan tranformasi, langkah berikutnya adalah menata produk hukum agar kinerja BUMN semakin optimal.

“Dari yang tadinya ada 45 permen kita pangkas menjadi 3 saja agar para direksi bisa lebih mudah memahami dan menerapkannya. Karena bakal sia-sia kalau aturannya banyak tapi dibaca saja tidak pernah,” tutupnya. []