BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Parepare – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan mitra strategis, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana serta Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pandu Quarta Nova bersilaturahmi serta berkoordinasi ke Polresta Parepare pada Hari Rabu, 21 Februari 2024.
Kunjungan tersebut disambut oleh hangat oleh Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, SH., S.I.K., M.M. dan berharap sinergitas Polresta Parepare dengan pihak Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini sudah berjalan dengan baik dapat terus kita tingkatkan, khususnya untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964. Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang diserahkan oleh Jasa Raharja. Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi nomor kendaraan di Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari pihak Polresta Parepare dan berharap sinergitas antara Jasa Raharja dengan Polresta Parepare dapat terus berjalan dengan baik.[]






