BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat atau BPR yang tidak sesuai aturan akan dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak tanggung-tanggung, OJK menargetkan bakal menutup hingga 600 unit Bank Perkreditan Rakyat dalam waktu 5 tahun kedepan.
Pengurangan jumlah BPR ini dilakukan agar peran BPR semakin kuat dan sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dalam peraturan UU ini, disebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat bisa terlibat dalam sistem pembayaran BI dan masuk di pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK RI, Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR mencapai 1.600, dan dalam 5 tahun ke depan bisa dikurangi menjadi 1.000.
“Peran BPR bisa diperkuat dengan melakukan konsolidasi atau menutup BPR yang bermasalah dan tidak sesuai Undang Undang,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).
Menurutnya dalam UU P2SK disebutkan meski ada BPR yang bisa masuk di pasar saham, tidak semua akan diberikan izin karena harus memenuhi syarat menyangkut keamanan investor.
“Untuk BPR yang bisa memberi layanan pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu,” kata Dian.
Dalam aturan terbaru, istilah Bank Perkreditan Rakyat juga akan diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan bunyi pasal 314 bagian a dalam UU tersebut.
Menurut Dian Ediana, perubahan nama ini harus dilakukan paling lama 2 tahun sejak Undang Unang P2SK diundangkan oleh negara.
KEUANGAN NON BANK NAIK 8,47 PERSEN
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono memaparkan pertumbuhan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar 8,47% secara tahunan (YoY).
Kenaikan ini berasal dari industri asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan non bank lainnya dengan total aset IKNB di 2022 mencapai Rp3,08 triliun.
Ogi menyebut di tahun 2021 total aset INKB yang baru mencapai Rp 2,84 triliun, artinya ada peningkatan signifikan dan perkembangangan yang sangat pesat dalam setahun.
Di tahun ini OJK menargetkan aset-aset di bidang IKNB akan terus meningkat dengan perkiraan aset asuransi jiwa dan asuransi umum naik di kisaran 5 sampai sampai 7 persen.
Kemudian aset dana pensiun juga diproyeksi naik hingga 7 persen, dan piutang perusahaan pembiayaan sekitar tumbuh 13 hingga 15 persen. []