BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mematangkan rencana pelaksanaan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Persiapan program ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat yang digelar di Aula Opat, Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (24/04).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo. Dalam sambutannya, Anang meminta dukungan penuh dari Kepala Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah dan perwakilan Polda Kalimantan Tengah agar program pembebasan tunggakan PKB ini dapat berjalan optimal dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk memperbarui serta memvalidasi data kepemilikan kendaraan. Dengan basis data yang lebih akurat, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran PKB ke depannya akan meningkat secara signifikan.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia berharap, pelaksanaan program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami dari Jasa Raharja sangat mendukung inisiatif Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah. Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui PKB dan SWDKLLJ akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Alfin.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan kesiapan untuk membantu kelancaran pelaksanaan operasi serta kegiatan sosialisasi program ini. Sinergi antara Bapenda, Jasa Raharja, dan Polda Kalteng diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus membangun budaya tertib pajak di tengah masyarakat.[]






