Bersama Mitra Kerja, Jasa Raharja Kalsel Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Peran Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Gambut

di Kecamatan Gambut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,  PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Martapura dan Satlantas Polres Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kecamatan Gambut, pada Selasa (14/5/2024).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat  Kecamatan Gambut dan diikuti oleh ketua RT yang ada diwilayah Kecamatan Gambut. Adapun materi sosialisasi yang diberikan antara lain tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu juga disosialisasikan tentang implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pada kesempatan lain, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun serta melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo. SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.

Diharapkan sosialisasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, “Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tertib membayar PKB serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan terhindar dari penghapusan data jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK”, tutup Bob.[]