BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebelum berakhirnya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Martapura dan Satlantas Polres Martapura melakukan kegiatan sosialisasi di halaman UPPD Samsat Martapura, Kamis (28/9/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan instansi membagikan flyer kepada masyarakat pengguna jalan, bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat akan sadar dengan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Perlu dipahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan PKB setiap tahunnya, dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar Rp 20 juta maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan cacat tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memanfaatkan program relaksasi dan melunasi pajak kendaraan. “Kami harapkan sosialisasi rutin langsung ke masyarakat seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Martapura,” tutup Benyamin Bob sambil mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas. []