Bullion Bank Indonesia Diluncurkan, Dorong Investasi Emas Nasional

Bullion Bank

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan layanan Bullion Bank di Tanah Air pada Rabu (26/2/2025). Inisiatif ini menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Dalam sambutannya di acara peresmian yang berlangsung di Gade Tower, Prabowo mengungkapkan kebanggaannya terhadap pencapaian ini. Jelang 80 tahun Kemerdekaan Indonesia, imbuh Prabowo, kali pertama dalam sejarah bahwa Indonesia resmi memiliki Bullion Bank, di mana Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keenam di dunia.

Februari 2025 menjadi momen penting bagi Indonesia, mengingat sejumlah kebijakan strategis telah diumumkan oleh pemerintah. Selain peluncuran Bullion Bank, beberapa langkah lain yang diambil mencakup kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri serta pembentukan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Prabowo menegaskan bahwa semua kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan memastikan pengelolaan kekayaan negara secara transparan serta bebas dari korupsi.

“Dengan niat baik, tekad kuat, serta pembelajaran dari pengalaman, kita berkomitmen menjaga dan mengoptimalkan kekayaan nasional,” tambahnya.

Indonesia saat ini memiliki cadangan emas sebesar 2.600 ton, menjadikannya salah satu negara dengan simpanan emas terbesar di dunia. Kehadiran Bullion Bank diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan emas nasional, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi industri emas.

Pemerintah memastikan bahwa Bullion Bank beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/2024.

POJK ini mengatur bahwa hanya lembaga jasa keuangan dengan bisnis utama penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat terlibat dalam usaha bullion. Namun, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Bank umum yang ingin menjalankan usaha bullion wajib memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Mereka juga diperbolehkan menawarkan layanan Bullion Bank melalui unit usaha syariah (UUS). Sementara itu, lembaga jasa keuangan yang hanya menyediakan layanan penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi batas modal inti tersebut.

Saat ini, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memperoleh izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bullion (KUB). Kegiatan ini mencakup simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas bagi masyarakat dan pelaku industri.

Diperkenalkan sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan, Bullion Bank diproyeksikan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Diperkirakan, inisiatif ini akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp245 triliun, menarik investasi sebesar Rp47,4 triliun, serta menggerakkan peredaran uang mencapai Rp156 triliun.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, Bullion Bank diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam penguatan industri emas nasional serta mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. []