Cepat Dan Tanggap Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Pejalan Kaki Pada Kecelakaan Simpang Baloi Kolam

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Yos Sudarso, Baloi Kota Batam kepada suami sah korban yang berdomisili di Baloi Kolam Kota Batam pada tanggal 4 April 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 08:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial NS, perempuan 33 tahun merupakan seorang pejalan kaki yang terkena kendaraan hasil dari kecelakaan antara kendaraa mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan plat nomor BP-1612-IH yang bertabrakan dengan mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan plat nomor BP-1475-RH yang sedang terparkir. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. NS dibawa ke RS. Budi Kemuliaan kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh pada tanggal 2 April 2023.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah yang berinisial MN dan tinggal di Baloi Kolam Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []