BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PADANG – Kamis (13/7) Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Barat didampingi Indryo Wahyuno Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Sumbar lakukan kunjungan koordinasi ke kantor Damri Cabang Sumatera Barat. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Toni Bagian Operasional Damri Cabang Sumatera Barat.
Kunjungan koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka Customer Relationship Management (CRM) pemilik/pengusaha Perusahaan pemilik usaha angkutan di Wilayah Sumatera Barat.
Disampaikan dalam kesempatan tersebut bahwasannya Damri telah menambah 2 kendaraan armada untuk trayek tujuan Padang – Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Dengan adanya penambahan armada tersebut maka Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai dengan amanah Undang-Undang, memastikan bahwa para penumpang Damri terlindungi Jasa Raharja dari sejak naik angkutan tersebut hingga sampai ke tempat tujuan, jelas Alwin.
Perlindungan diberikan kepada para penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara resmi. Dimana dalam pembelian tiket tersebut sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Alwin mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi. Angkutan umum yang memiliki izin res