BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Direksi anak perusahaan BUMN kedepan tidak lagi menggunakan syarat batas usia maksimal agar bisa dilantik.
Pasalnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan menghapus syarat batas usia bagi para calon direksi anak BUMN.
Kebijakan ini diambil untuk menyetarakan peluang dan memperluas kesempatan bagi siapa pun yang punya kompetensi menduduki jabatan direksi.
Sebelumnya Erick Thohir mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dengan syarat usia maksimal anggota direksi anak perusahaan BUMN adalah 58 tahun.
Namun dengan aturan baru, nantinya syarat 58 tahun ini tidak lagi berlaku, artinya calon direksi berusia 59 tahun tetap bisa dilantik dan menjabat di posisinya.
“Ketentuan ini akan memperluas kesempatan bagi banyak insan BUMN untuk menjabat sebagai direksi, maka syarat usia maksimal seseorang sudah disusun dalam dokumen Uji Publik Rancangan Permen BUMN,” kata Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.
Selain syarat batas usia, Erick Thohir juga akan memberlakukan masa jabatan direktur yang diangkat melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam hal ini, calon direksi dinyatakan efektif menjabat sejak ditetapkan dalam RUPS, namun sebelumnya harus lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Namun proses asesmen ini tidak akan berlaku pada pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN untuk posisi yang sama.
Menurut Erick, pengaturan ini untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi jika yang bersangkutan dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kementerian BUMN juga akan mengatur ulang tata cara pengangkatan anggota direksi perusahaan pelat merah dan dewan komisaris serta dewan pengawas.
Syarat Bonus dan Insentif Diperketat
Langkah bersih-bersih yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir juga menyasar soal pemberian bonus atau insentif kepada direksi BUMN.
Dalam aturan terbaru yang masih dalam proses uji publik ini, penyerahan bonus dan insentif akan diperketat.
Menurut Erick, ada beberapa syarat utama yang harus didapatkan para direksi jika ingin dapat bonus, terutama dalam hal kinerja dan kondisi keuangan perusahaan yang dikelola.
Nantinya akan dilakukan pemeringkatan kinerja dan kesehatan BUMN oleh lembaga pemeringkat, mulai dari aspek keuangan, operasional, administrasi, dan lain-lain.
Pemeringkatan ini disesuaikan dengan realisasi kinerja paling rendah pada BUMN terkait, kemudian menjadi dasar penyerahan bonus dan insentif direksi.
Untuk diketahui, beberapa poin dalam rancangan permen BUMN ini masuk dalam substansi pokok pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih proses uji publik.
Jika proses uji publik rampung, maka aturan terbaru ini akan segera beraku bagi seluruh jajaran direksi anak perusahaan BUMN. []