Ditlantas Polda & Jasa Raharja Kepri Gelar Konferensi Pers Tentang Over Dimention & Over dalam Operasi Zebra Seligi

dalam Operasi Zebra Seligi

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang telah menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 pada hari ke 8, Operasi ini Berhasil mengamankan 28 Unit Angkutan Barang Serta 5 Buah STNK diamankan Yang Bertempat Di Hanggar Polda Kepri pada Selasa (22/10/2024).

Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kacab Jasa Raharja Provinsi Kepri. Bpk Wanda P. Asmoro, Kabapenda. Diwakili Kabid Pengembangan Dan Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri Bapak Petit Pamungkas Sadewo, Kepala Btpd. Diwakili Kasubbag Tata Usaha Ibu Dinda S.E., Kabid Angkutan Jalan Syafrul Bahri, S.E., Serta Anggota Ditlantas Polda Kepri Dan Para Awak Media.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Menyampaikan Selama operasi berlangsung, Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang. Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp1.000.000,(Satu Juta Rupiah),  sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” Ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak berwenang. Pengemudi yang terjaring operasi diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain: melanggar Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a karena kendaraan bermotor yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah) Selain itu, pelanggaran lainnya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, yang juga dikenai denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tidak hanya itu, beberapa kendaraan terjaring karena tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, dan lampu rem, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah) Selain itu, ada pula pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1, yang dikenai sanksi denda maksimal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas bersama Polda Kepri dan jajaran beserta mitra FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) mampu menggelar Operasi Zebra Seligi Tahun 2024 di Wilayah Kepri dan tentunya berdampak pada penurunan jumlah angka kecelakaan dan santunan yang diserahkan selama periode terkait”.

“Sampai dengan 22 Oktober 2024 sesuai data sinkronisasi Jasa Raharja dan Polda Kepri tercatat 2024 jumlah korban kecelakaan di Kepri sebanyak 127 korban mengalami penurunan jika dibanding s.d 22 Oktober 2023 sebanyak134 korban atau turun 9,47%”. Ujar Wanda.

Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Menegaskan Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran. Pelanggaran tersebut meliputi: pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan serta kendaraan angkutan barang yang over dimention overload,  Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Selain itu Operasi Zebra Seligi 2024 ini juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan aturan lalu lintas dan pajak. Pelaku usaha diharapkan menjaga Keselamatan & Keamanan Kamseltibcarlantas (Safety & Security) dengan tidak melebihi kapasitas muatan, terutama di musim hujan yang rawan kecelakaan. Selain itu, mereka juga harus taat pajak dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara, sehingga mendukung terciptanya ketertiban dan kesejahteraan di masyarakat, ” Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.[]