Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Pembina Samsat Kotabaru Lakukan DTD ke PT Starindo Jaya

ke PT Starindo Jaya

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman bersama tim UPPD Samsat Kotabaru mengunjungi PT Starindo Jaya untuk menyampaikan data tunggakan kendaraan, Senin (29/1/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa, selain melakukan penyerahan data tunggakan pajak kendaraan bermotor, kali ini petugas Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Kunjungan rutin Tim Pembina Samsat dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan seluruh karyawan perusahaan terhadap pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan door to door sekaligus sosialisasi, pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan registrasi ulang/verifikasi/perpanjangan STNK, serta taat dalam melalukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.[]