BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Jasa Raharja telah dilaksanakan Penyerahan Bantuan Hibah Pos Pelayanan Terpadu Lebaran 1444 H Tahun 2023 kepada Polda DIY dalam hal ini diwakilkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Alfian Nurrizal.,SH.,SIK.,M.Hum., Hari Jumat, 14 April 2033 bertempat oleh Triadi – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta. Hibah yang diserahkan terfokus pada tiga titik pos pelayanan di masing-masing perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu :
1.Pos Pelayanan Terpadu Temon, Polres Kulon Progo.
2.Pos Pelayanan Terpadu Prambanan, Polresta Sleman.
3.Pos Pelayanan Terpadu Tempel, Polresta Sleman.
Selain menyerahkan hibah untuk mendukung kelancaran operasional Posko tersebut, Jasa Raharja juga telah menjadwalkan penugasan petugas selama masa h-7 sd h+7 untuk melaksanakan piket di tiga titik posko tersebut. Penugasan ini tentunya untuk menunjang proses monitoring laka lantas dan penanganannya secara cepat dan tepat.
Dalam penanganannya Jasa Raharja saat ini sudah didukung dengan digitalisasi dan integrase dengan instansi terkait sehingga dalam proses pembayaran santunan dapat dilaksanakan secara online dan cashless. “Korban sudah mendapatkan musibah, kiranya kami terus berinovasi dalam memudahkan prosesnya. Terintegrasi dengan IRSMS untuk akses data laka, Dukcapil untuk keabsahan identitas, kami juga sudah bekerjasama dengan 63 RS untuk memastikan setiap korban laka lantas di wilayah DI Yogyakarta tidak perlu melaksanakan pembayaran hingga maksimal 20 juta rupiah karena sudah diberikan surat jaminan”
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dimana setiap penumpang berkewajiban membayar Iuran Wajib sebagai premi yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket alat angkutan umum. []