Dukung Kenyamanan Posko PAM Lebaran, Jasa Raharja Kepri Gelar Pengobatan dan Pengecekan Gratis di Pelabuhan Sekupang Batam

di Pelabuhan Sekupang Batam

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan pengobatan dan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan Domestik Sekupang, pada Minggu (23/03/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kenyamanan Posko PAM Lebaran yang diberikan secara gratis dan sebagai perwujudan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan laut di Kota Batam, khususnya masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada H-8 Lebaran menuju beberapa daerah tujuan.

Irfan Ardiyansah, Petugas Jasa Raharja yang betugas,  menjelaskan “Pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Kepri ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, kondisi fisik, konsultasi kesehatan umum, dan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Tidak hanya pemeriksaan, masyarakat yang sakit dan membutuhkan pengobatan juga diberikan obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tim medis Dokkes Polresta Barelang di Posko Pelabuhan Sekupang”.

Sri, mewakili Dokkes Polresta Barelang “ Kami dan jajaran menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kami berharap kegiatan MUKL ini dapat memberikan manfaat lebih bagi para penumpang kapal laut. Dengan mengetahui kondisi kesehatan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan tubuhnya. Kesehatan yang prima akan sangat mendukung keselamatan dalam berkendara”.

Irfan juga menyampaikan “Pada pagi hari ini, kami juga memastikan bahwa setiap pendaftar kegiatan MUKL ini sudah mendownload dan mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk mengikuti marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]