BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Samsat Pangkalan Bun, Sekar Arum Apriliani, melaksanakan kegiatan penempelan stiker perlindungan Jasa Raharja pada kapal wisata di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kamis (28/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Jasa Raharja dengan para pemilik kapal wisata di Tanjung Puting, sebagai bentuk upaya menghadirkan kepastian perlindungan bagi wisatawan yang menggunakan jasa transportasi perairan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa pemasangan stiker ini menjadi simbol komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan dasar bagi penumpang kapal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Dengan adanya stiker ini, wisatawan dapat lebih merasa aman dan terlindungi selama perjalanan, karena kapal yang mereka gunakan telah terdaftar dan dijamin perlindungannya oleh Jasa Raharja,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi Jasa Raharja untuk mendukung keselamatan transportasi, khususnya di sektor wisata yang menjadi salah satu andalan Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya kepastian perlindungan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di Tanjung Puting.
Melalui program ini, Jasa Raharja Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di daerah, baik pemerintah, pelaku usaha transportasi, maupun masyarakat, demi terciptanya ekosistem transportasi yang selamat, nyaman, dan terlindungi. []






