Gali Potensi Iwkbu, Jasa Raharja Tanjungpinang Lakukan Crm Ke Pt Bintan Bagus Sejahtera

jasa raharja kepri

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Bidang Teknik, Hendri Kusuma bersama Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang, Miko Wardoyo lakukan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Bintan Bagus Sejahtera dalam rangka pemeliharaan data serta menggali potensi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan membina koordinasi yang baik antara PT Jasa Raharja dengan PT Bintan Bagus Sejahtera pada hari Kamis, 02/11/2023.

Hendri menjelaskan bahwa “Setiap harinya armada di perusahaan otobus tersebut secara gencar beroperasi diseluruh wilayah Tanjungpinang, Bintan dan sekitarnya. Situasi pandemi yang sudah selesai juga berdampak pada jumlah penumpang yang semakin meningkat setiap harinya. Bus sebagai transportasi darat yang cukup populer, penting untuk memberikan perlindungan dan informasi atas keterjaminan penumpang selama perjalanan” jelas Hendri.

Beliau menambahkan “Oleh karena itu dalam kesempatan ini Jasa Raharja turut mensosialisasikan tentang asuransi perlindungan penumpang kendaraan bermotor umum dan mengkonfirmasi kepada pemilik perusahaan otobus terkait status armada yg masih beroperasi” ujarnya. Selain itu, petugas Jasaraharja Putera (JRP), Boi Ramos turut andil dalam menjelaskan peran Jasaraharja Putera (JRP) dalam memberikan extra cover berupa Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan (AKDP) dan Asuransi Pengemudi Penumpang Kecelakaan Dalam Perjalanan (APPKP).

PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Ruang lingkup jaminan pertanggungan kecelakaan bagi penumpang kendaraan bermotor umum adalah antara saat naik alat angkutan perusahaan otobus yang bersangkutan di terminal / titik tempat berangkat sampai dengan saat turun di terminal / titik tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kendaraan bermotor umum yang bersangkutan. []