BUMNREVIEW.COM, Jakarta – TANJUNGPINANG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Nurul Subekti, laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) Pajak Daerah bersama Tim Pembina Samsat Tanjungpinang di dua titik strategis, pada Kamis (10/07/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah, Kasi Penagihan, Rina Hermawati, Kasi Penetapan, Nurfasanty, Kanit Regident, Ipda Dio Putra, beserta jajaran Unit Satlantas Polresta Tanjungpinang. Operasi diselenggarakan di dua titik berbeda yaitu Jl DI Panjaitan (Parkiran TrendShop) dilanjutkan di Lapangan Pamedan. Operasi rutin ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Dari operasi tersebut didapati 92 kendaraan terjaring terdiri dari 59 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat dengan 34 kendaraan langsung membayarkan pajak kendaraannya ditempat melalui fasilitas mobil samsat bergerak yang telah disediakan. Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah, turut mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan yang tengah berlangsung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Juli hingga 15 November 2025” ungkapnya
.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra, menyebut dalam pelaksanaan razia hari ini dilakukan pemeriksaan surat serta kelengkapan berkendara.
“Pemeriksaan terdiri dari cek fisik kendaraan, kelengkapan pengemudi termasuk helm, SIM, STNK, yang bertujuan untuk memastikan agar kendaraan yang digunakan layak jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya” jelasnya.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Nurul Subekti, menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama samsat.
Lebih lanjut, Nurul menyebut “Jasa Raharja senantiasa menghimbau pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan serta diharapkan Operasi DalRikWas ini bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara khususnya di wilayah Tanjungpinang” kata Nurul. []






