Gelar Rapat FKLL, Jasa Raharja Jawa Barat Rencanakan Kegiatan Keselamatan di Tahun 2025

Keselamatan di Tahun 2025

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai Analisa dan Evaluasi Program Keselamatan Transportasi dan peningkatan Kamseltibcarlantas di Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Jawa Barat. Kegiatan ini diinisiasi oleh Unit Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dengan mengusung pokok pembahasan rapat yaitu Anev Kegiatan 2024 dan Rencana Strategis kegiatan Keselamatan Berlalu Lintas 2025. Rapat yang berlangsung pada Hari Selasa, 14 Januari 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang dihadiri anggota FKLL antara lain Jasa Raharja, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam rapat tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Muchtar Wahyudi Utomo, selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyampaikan tentang efektifitas program keselamatan 2024 dan beberapa rencana kegiatan peningkatan keselamatan di tahun 2025 ini. Dalam rapat ini disepakati beberapa hal sebagai upaya pencegahan laka lantas seperti kegiatan bersama sosialisasi di sekolah dan instansi, pemantauan jalur blackspot laka dan perbaikan beberapa ruas jalan yang rusak.

 

Muchtar Wahyudi kemudian menambahkan dan menyampaikan bahwa sejalan dengan program keselamatan transportasi yang telah rutin Jasa Raharja laksanakan, rencana tim FKLL Jawa Barat ini dapat dikolaborasikan dengan kegiatan Aksi Simpatik, Peningkatan keselamatan angkutan umum. Kolaborasi baik ini diharapkan bisa meningkatkan keselamatan transportasi dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]