BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Baturaja yang diwakili oleh PJ Samsat OKU I Olan Reynaldo A.S dan PJ Samsat OKU II Mila Fitria Damayanti berkolaborasi bersama UPTB Samsat OKU I lakukan giat door to door (mengunjungi langsung) ke pengusaha jual beli kendaraan bekas Baturaja pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kegiatan ini bukan hanya melakukan penagihan terhadap kendaraan yang mati pajak, tetapi sekaligus sosialisasi tentang Program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Pemutihan Pajak kendaraan bermotor yang sebentar lagi akan berakhir. “Sosialisasi ini perlu untuk sering dilakukan karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.” Ujar Olan
Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan melalui Olan menyampaikan bahwa sebagian besar dari masyarakat masih belum mengetahui manfaat pembayaran PKB. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga termasuk dalam pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai proses penjaminan pihak ketiga kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan dari PKB dan SWDKLLJ itu tadi merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]