Gencarkan Pencegahan Kecelakaan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Jasa Raharja Tingkatkan Kolaborasi dengan PT PNM Cabang Medan

jasa raharja sumut


BUMNREVIEW.COM, Jakarta –
Medan – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Sumatera Utara adalah dengan meningkatkan kolaborasi dengan mitra terkait. Diwujudkan kunjungan silaturahmi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, ke Kantor PT Permodalan Nasional Madani Cabang Medan pada Selasa, (30/01/2024). Kunjungan disambut dengan ramah oleh Pimpinan PT PNM Cabang Medan, Muhammad Yusbar.

Melalui kunjungan siang hari ini, selain untuk mempererat hubungan kerja sama yang telah terjalin, Jasa Raharja Sumatera Utara menginisiasi kolaborasi dengan PT PNM Cabang Medan untuk bersama-sama mengadakan program pencegahan kecelakaan.

Mulyadi menyampaikan ”Santunan Jasa Raharja pada tahun 2023, baik santunan meninggal dunia maupun luka-luka didominasi salah satunya oleh usia produktif. Oleh sebab itu, dengan pertemuan ini sekaligus mengajak PT PNM untuk berkolaborasi mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada Account Office (AO) PT PNM maupun pada kelompok mekaar mitra binaan PT PNM Cabang Medan.”

Hal tersebut disambut baik oleh Muhammad Yusbar, ”Kami senantiasa mendukung langkah-langkah strategis Jasa Raharja dalam pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat terutama pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja sekaligus menyampaikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Samsat Online. Jasa Raharja akan merencakan untuk mengadakan sosisalisasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang ditujukan kepada Account Ofiicer (AO) dan Kelompok Mekaar Binaan PT PNM Cabang Medan.

”Saat ini terdapat inovasi berupa Samsat online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan e-Samsat Sumut Bermartabat. Hal ini tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat,” tutup Mulyadi. []