BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Parepare dalam hal ini PJ. Samsat Barru Zaumar Irvan, S.E menunjukkan responsivitasnya dengan segera melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengunjungi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, An. Muh. Akis Cebeng. Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, di Jalan Persimpangan Empat Sultan Hasanuddin, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Perwakilan Jasa Raharja Cabang Parepare tiba di lokasi kejadian dan rumah duka tak lama setelah insiden tersebut untuk memastikan kelengkapan data dan memproses hak santunan bagi keluarga korban. Korban, Muh. Akis Cebeng, adalah pengendara sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara jalur kiri yang setibanya di TKP bermaksud berbelok ke kanan persimpangan jalan. Tiba-tiba dari arah yang sama datang mobil Toyota Kijang menabrak sepeda motor Muh. Akis Cebeng dan datang lagi mobil Toyota Avanza dari arah yang sama menabrak mobil Toyota Kijang sehingga terjadi tabrakan beruntun. Akibat insiden tersebut, Muh. Akis Cebeng mengalami luka-luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD La Patarai.
Istri korban, An. St. Raodah, ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Kepala Jasa Raharja Cabang Parepare, Ibu Almaida Djumed, S.KM., M.M, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menyalurkan santunan ini. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Bapak Muh. Akis Cebeng. Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk segera menyerahkan santunan kepada Ibu St. Raodah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi korban kecelakaan lalu lintas,”.
Proses survei TKP dan verifikasi ahli waris ini adalah bagian dari standar operasional prosedur Jasa Raharja untuk memastikan santunan dapat dicairkan dengan cepat dan tepat kepada yang berhak. Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.[]






