MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan yang terjadi di Jl. Haji Mistar Cokrokusumo Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengakibatkan dua orang warga Pelaihari menjadi korban meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh dari hasil koordinasi Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dengan Satlantas Polres Tanah Laut, bahwa benar korban yang mengalami meninggal dunia usai kecelakaan lalu lintas adalah warga Pelaihari.
Jasa Raharja merespon baik informasi yang diperoleh dan langsung melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka. Didapati ahli waris dari korban bernama Delima Ulfah merupakan ayah kandung dari korban.
“Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban, kami akan menyerahkan santunan ke ahli waris yang sah yaitu ayah kandung dari korban,” terang Triyono, petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Rabu (12/04/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan membenarkan bahwa Jasa Raharja telah menyampaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas, “Korban terjamin UU. 34 Tahun 1964, dan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, jelas Benyamin Bob Panjaitan.[]