BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari rabu(19/4) Jasa Raharja Perwakilan Palopo melakukan respon cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pada hari minggu (16/4). Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Sawerigading Palopo dan meninggal dunia pada hari Rabu dirumah sakit tersebut (19/4)
Sebelumnya petugas jasa raharja perwakilan palopo telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban ke pihak RSUD Sawerigading setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi kecelakaan lali lintas di dsn. Wiwitan timur ds. Wiwitan kec. Lamasi kab. Luwu . namun setelah beberapa hari , petugas Jasa Raharja mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia pada rabu pagi (19/04), pihak Jasa raharja dalam hal ini di wakili oleh petugas PJ Teknik perwakilan palopo langsung melakukan survey keabsahan ahli waris . Berdasarkan survey yang dilakukan ahli waris korban adalah suami korban atas nama Bapak Acep.
Jasa Raharja Palopo juga berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Cabang Palopo dalam mempermudah pembayaran santunan Jasa Raharja , dikarenakan ahli waris korban belum mempunyai buku rekening , pihak Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak BRI untuk memberikan kemudahan pelayanan pembukaan buku rekening di BRI terdekat. Sehingga tidak sampai 24 jam santunan korban kecelakaan tetap dapat dibayarkan walau pada masa cuti Bersama Lebaran
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur seperti saat ini.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.[]