BUMNREVIEW.COM, Jakarta – 17 April 2024 – Petugas Jasa Raharja Bali yang bertugas di Samsat Jembrana, I Ketut Kusuma Yogi Antara, SE., melaksanakan respon cepat dalam memastikan pemberian santunan kepada keluarga korban. Petugas melakukan survei dan verifikasi dengan teliti guna memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Dalam kasus terbaru yang ditangani, proses survei dan verifikasi dilakukan dengan seksama oleh petugas Jasa Raharja Samsat Jembrana. Hasilnya menegaskan bahwa istri korban, Ni Luh Testi, adalah ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Korban kecelakaan, I Made Kodana, mengalami musibah di Jalan Umum Pedesaan, Lingkungan Petapan Persidi, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Setelah verifikasi yang cermat, proses pembayaran santunan dapat segera dilakukan kepada ahli waris yang berhak.
Tindakan cepat dari Petugas Jasa Raharja Bali, terutama di Samsat Jembrana, mencerminkan komitmen mereka untuk memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas dengan tepat kepada keluarga korban. Ini juga menegaskan dedikasi mereka dalam memastikan keadilan dalam penyaluran santunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas kehilangan yang mereka alami. Semoga santunan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban mereka dalam menghadapi masa sulit ini”, ucap Yogi.[]






