Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Di Karang Joang, Balikpapan

jasa raharja kaltim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM.18 depan Menara Megah Kel. Karang Joang, Kec. Balikpapan Kota , Kota Balikpapan, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar jam 15:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan kendaraan Roda 2. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Fadhil Akbar Radji, usia 13 tahun yang beralamat di Balikpapan meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Cabang Kaltim Agus Dharmawan Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Ibu Korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 22 Juni 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- yang diserahkan kepada Ibu korban sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Agus Dharmawan. []