BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan motor vs truk di Jalan Mayjen Katamso Ds.Tanea Kec.Konda Kab. Konsel.
Kecelakaan terjadi ketika pengemudi mobil truck mitsubishi yang bergerak dari arah utara ke selatan (dari arah kota kendari menuju kabupaten konsel) dengan kecepatan sedang, disaat yang sama bergerak pula sepeda motor honda yang dikendarai bersama 2 boncengannya yang bergerak dari arah berlawanan, sesampainya di Jalan Mayjen Katamso Ds. Lainea Kec. Konda Kab. Konsel, sepeda motor honda kehilangan kendali dan terjatuh yang disebabkan kondisi jalan licin dan menikung sehingga terseret ke lajur mobil truck mitsubishi sehingga mengakibatkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Dengan kejadian tersebut, Andi Ardian Syahruddin, Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]