BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tabanan, Bali – PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam survei sekaligus menyerahkan santunan meninggal dunia pada korban kecelakaan pada 9 Oktober 2023. Kasus kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Umum Jurusan Pejaten – Bongan, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang berakibat korban I Gusti Agung Ayu Pt Astikarani harus meregang nyawa. Adapun kasus kecelakaan tersebut terjadi akibat pengendara truk kurang waspada saat melintasi jalan menanjak tidak kuat menanjak sehingga truk berjalan mundur lalu menabrak sepeda motor sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah ditangani oleh Unit Laka Polres Tabanan. Korban sempat mendapat pertolongan di RS. Nyitdah Tabanan sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, petugas dengan sigap melakukan survey dan pembayaran santunan kepada isteri korban selaku ahli waris yang sah.
PT. Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Sagung Nyoman Sekarini selaku orang tua sah korban karena menurut keterangan survei ahli waris pada tetangga setempat memberikan informasi bahwa korban belum pernah menikah. Selain santunan meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Bali juga menjamin biaya perawatan korban maksimal sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) di RS Nyitdah selama korban mendapatkan perawatan dengan memberikan surat jaminan kepada Pihak Rumah Sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri melalui Petugas Samsat Wilayah Tabanan, Satio Wisobroto, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali kepada ahliwaris korban yaitu orang tua korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris yang sah sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Abubakar Aljufri pada keterangannya.
Selain memberikan santunan, PT. Jasa Raharja Cabang Bali dalam hal ini juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.[]