Gerak Cepat PT Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Api dan Pejalan Kaki di Cilacap

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Perlintasan Rel Kereta Api Relasi KRL-SLO DI KM 1+737 Kec. Kesugihan, Cilacap pada hari Senin, 24/07/2023 pada pukul 08.18 antara KERETA API 2720 LOK CC2061328 dengan seorang Pejalan Kaki. Atas insiden tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia .

Semula korban pejalan kaki bernama Suratno hendak menyebrang jalur rel kereta tanpa palang pintu namun kurang hati-hatinya korban ketika melintas rel tidak mengetahui dari arah utara ke selatan melaju kereta api akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di tempat kemudian di bawa ke RSUD, Cilacap

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Mobile Service sdr Anang Setiyono gerak cepat untuk mensurvei lokasi pada hari Senin, 24/07/2023 dan koordinasi dengan Stasiun Kesugihan terdekat TKP kemudian survey ahli waris korban. Yang mana ahliwaris berdomisili di Jl. Kemerdekaan Timur Rt/Rw 2/5 Desa Kesugihan Kidul, Cilacap Jawa Tengah.

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada istri selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Darmawan saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]