Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat oleh Tim Pembina Samsat Wonosobo menyasar ke Kantor Pemerintahan di Kabupaten Wonosobo

di Kabupaten Wonosobo

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Tyson, Petugas Samsat Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat UPPD Wonosobo melaksanakan Giat Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat yang biasa di kenal dengan Gadis Pantura pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan pendataan kelengkapan kendaraan bermotor serta pendataan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ  terhadap kendaraan bermotor yang ada pada dinas terkait. Pada Kamis 11 Juli 2024 dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo, dan dilanjutkan ke Bappeda Kabupaten Wonosobo

Selain melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas dan pegawai, dalam kegiatan ini juga disampaikan mengenai Crash Program Samsat Jateng yaitu Spesial Untung 4x Lipat yang telah berlangsung. Program Samsat Jateng ini adalah Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Pembebasan Biaya Pajak Progresif, dan Keringanan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi. Para pegawai menyambut antusias Crash Program tersebut dan akan menginformasikan kembali kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Jasa Raharja menghimbau bagi yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk segera menyelesaikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan memanfaatkan Crash Program Samsat Jateng dimaksud.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]