BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah selalu konsisten untuk melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala.
Kegiatan Door To Door (DTD) kali ini dilakukan di Terminal Bumi Harapan pada Jumat (14/04) oleh petugas Samsat Toli Toli, Budi Yanto Lumban Tobing untuk memastikan kendaraan yang beroperasi telah lunas Iuran Wajib guna kepastian jaminan bagi para penumpangnya. Pada kesempatan ini Budi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan disekitar terminal untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya secara berkala, serta mengedukasi para pemilik kendaraan angkuitan umum mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Selain melakukan DTD, petugas juga memberikan informasi kepada para penumpang yang menunggu di terminal bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Hasjuddin, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah pada kesempatan berbeda menyampaikan apresiasinya kepada petugas samsat yang sudah melakukan kegiatan DTD untuk meningkatkan potensi pendapatan sehingga menjadi kian positif. Serta kepada pemilik angkutan umum yang taat dan tertib membayar iuran wajib tepat waktu. []