Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan Kabupaten Kapuas antisipasi Mobilisasi Masyarakat dan Laka Lantas Periode Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024

antisipasi Mobilisasi Masyarakat

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, Jasa Raharja Kalimantan Tengah melalui Penanggungjawab Samsat Kapuas, Fitria Abdy Zuhada menginisiasi Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). FKLL memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antar instansi untuk berkolaborasi dalam menjalankan program salah satunya ketertiban berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan.

Pada kegiatan kali ini FKLL Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan rapat rapangan di daerah rawan laka di kota Kuala Kapuas pada Rabu (20/12).

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Satlantas Polres Kapuas dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Bima Satria Susilo sebagai Kanit Gakkum Polres Kapuas menyampaikan “Terdapat ruas jalan rawan laka yang kurang memadai baik rambu dan marka jalannya dan masukan atas temuan dijalan ini mohon disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum perihal pemeliharaan jalan yaitu pemotongan rumput yang menghalangi pandangan di tikungan di daerah kecamatan Kapuas Tengah dan Timpah”.

Dari Dinas Pehubungan, Moldiono menyampaikan “Mohon kiranya kegiatan FKLL di Kapuas berkelanjutan dan mohon bantuan kepada Satlantas Polres Kapuas dan Jasa Raharja agar titik-titik rawan laka di informasikan ke kami, agar dapat kami anev pemasangan rambu sehingga efektif dan efesien” ujarnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja mengungkapkan “Jasa Raharja bersama stakeholder terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan zero accident terutama di periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini.”

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja banyak menyampaikan saran dan informasi guna mendukung kegiatan FKLL ini. “Jam rawan laka di Kabupaten Kapuas berkisar pukul 15.00 s.d. 17.00 WIB dengan rentang usia korban yaitu usia 18 s.d. 26 tahun, diharapkan dapat dilakukan patroli atau pengaturan pada  jam-jam tersebut” ungkap Fitria.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang–Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]