BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bandung Barat — Selasa, 14 Oktober 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke RS Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat dalam rangka perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU) terkait kerja sama penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Jabar, Rosita Hulima, beserta tim, dan disambut langsung oleh pihak manajemen RS Cikalongwetan. Perpanjangan MOU ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan optimal bagi korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan perawatan medis.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kembali mekanisme kerja sama dan alur penjaminan, termasuk proses penerbitan surat jaminan, penanganan korban kecelakaan, serta sistem pembayaran biaya perawatan melalui aplikasi JR Care. Melalui platform digital ini, proses klaim dan penagihan biaya perawatan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Jabar, Rosita Hulima, menyampaikan bahwa sinergi dengan rumah sakit menjadi elemen penting dalam mendukung percepatan pelayanan santunan. “Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh pelayanan medis yang cepat dan tepat,” ujarnya.
Melalui perpanjangan MOU ini, Jasa Raharja dan RS Cikalongwetan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal serta mendukung kendali mutu dan kendali biaya secara nasional. []






