BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Sulteng turut hadir dalam kegiatan 3RD Anniversary Komunitas Pencinta Mobil Kijang & Super & Grand Sulawesi Tengah bertempat di Bumi Perkemahan Kawatuna Palu, pada Sabtu (15/07/23).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh dalam sambutannya memberikan pemahaman kepada seluruh anggota komunitas yang tersebar dari berbagai wilayah kota/kabupaten Sulawesi tengah terkait peran, fungsi Jasa Raharja, implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika STNK mati selama 2 tahun.
Lebih lanjut juga diinformasikan tentang keputusan Gubernur Sulawesi Tengah yang mulai berlaku 1 Juli 2023 tentang bebas biaya balik nama kendaraan kedua dst dan tarif progresif melalui pembagian brosur kepada anggota komunitas.
Diharapkan dengan informasi yang diberikan ini, pihak komunitas mobil tersebut mempunyai pemahaman tentang manfaat atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta tertib dalam berlalu lintas. []