Glorifikasikan Program Pemutihan, Tim Samsat Madiun Laksanakan Talkshow di RRI

jasa raharja jatim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Madiun – Program pembebasan pajak daerah atau pemutihan sudah berjalan 17 hari, program dengan 4 keuntungan ini sebagai hadiah HUT Provinsi Jawa Timur wajib diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Timur. Kamis, 17 Oktober 2024 Tim Samsat Madiun kompak melaksanakan kegiatan sosialisasi pemutihan ini dengan Program Sapa Siang di RRI Madiun. Sosialisasi yang dikemas dengan Talk Show ini tidak hanya menjangkau wilayah Madiun, namun radius Karesidenan Madiun.

Rudi Elfis Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Madiun melalui Ardinita Pingki Nadiar Penanggung Jawab Bidang Asuransi Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyambut baik program Gubernur ini dengan ikut berpartisipasi melalui pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu. Diharapkan program dengan tujuan meringankan beban masyarakat ini juga dapat berkontribusi positif dalam peningkatan PAD Kabupaten Madiun.Hal inipun sejalan dengan Jasa Raharja, bahwa dengan pembayaran SWDKLLJ akan memudahkan Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sedikit berbeda dengan program pemutihan sebelumnya bahwa proram pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 yang dimulai pada 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024 nanti memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat.

Ardinita menambahkan bahwa program ini sangat sayang untuk dilewatkan mengingat batas akhir periode program 30 November 2024 tinggal dalam hitungan minggu. Ardinita berharap dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah. []