BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Terhitung hari Senin, 16 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Jasa Raharja Kepri mulai menjalankan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bagi masyarakat Kepri. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, adapun bentuk pemutihan denda pajak PKB ini, yaitu, keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, dan juga Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itupun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri, agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Ini juga sebagai upaya Pemprov Kepri meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
Ansar berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. “Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” harapnya. Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya menyampaikan, selain itu program bebas BBNKB II juga masih terus dilanjutkan. Bahkan, program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri, Mulyadi menambahkan, bahwa sesuai Keputusan Direksi Jasa Raharja, kami ikut juga berpartisipasi dengan memberikan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tunggakan tahun lalu.
Program kebijakan ini hanya berlaku dari tgl 16 Oktober 2023 s.d 18 Nopember 2023. Diharapkan agar kesempatan yang baik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bagi masyarakat Kepri, dapat mengunjungi kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Kepri.[]