HariI H Lebaran, Jasa Raharja Kepri Respon Cepat Laka Lantas Di Jalan Trans Barelang

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kecelakaan kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Batam tepatnya di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, tepat di Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (22/4) dini hari. Kecelakaan terjadi antara 2 (dua) kendaraan bermotor roda dua yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, yang awalnya dilaporkan mengalami cedera berat akibat dari kecelakaan tersebut.

Dari informasi yang terhimpun, kejadian bermula dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua dengan nopol BK 5893 datang dari arah Jembatan 1 Barelang menuju ke arah kota melalui jalan Trans Barelang bertabrakan dengan 1 (satu) unit kendaraan motor roda dua dengan nopol BP 5881 yang juga membawa 1 (satu) orang penumpang datang dari arah kota. Kejadian tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka ringan serta kerusakan materiil pada kedua kendaraan.

Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan respon yang cepat terhadap kejadian kecelakaan tersebut dengan langsung melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat dan survei ahli waris ke rumah duka yang bertempat di Tiban dan Bukit Senyum, Kota Batam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santunan meninggal dunia tersebut dapat dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam atau nol hari walaupun sedang dalam masa cuti bersama Lebaran tahun 2023. Hari libur tidak menghalangi Jasa Raharja Kepri dalam memberikan respon dan pelayanan yang cepat dan tepat terhadap para korban kecelakaan lalu lintas. Sedangkan untuk korban yang mengalami cedera luka ringan dan dirawat di rumah sakit, mendapatkan jaminan biaya perawatan oleh Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20.000.000,-

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []