Implementasikan Jr Care Rs Fastabiq Sehat Pati Mendapat Kunjungan Kepala Perwakilan Jasaraharja Pati

Kepala Perwakilan Jasaraharja Pati

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Perwakilan Pati Krisnoadi Kusumo Nugroho bersama PA Pelayanan Jasa Raharja Pati Cahya Primarta melakukan kunjungan silahturahmi sekaligus melakukan pendampingan Tutorial Aplikasi JRCare ke Rumah Sakit Fastabiq Pati yang merupakan mitra Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Pati pada hari Selasa, Tanggal 20 Agustus 2024 Kunjungan disambut baik oleh Direktur Rumah Sakit Fastabiq Pati beserta staf keuangan

Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Pati Bapak Krisnoadi Kusumo Nugroho menyampaikan terima kasih atas komitmen Rumah Sakit yang sudah mengimplementasikan sistem JR CARE untuk verifikasi biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Fastabiq Pati.

Krisnoadi yang akrab di sapa Adi menyampaikan bahwa penerapan sistem JR Care di Rumah Sakit dibutuhkan koordinasi antar bagian, seperti bagian Rekam Medis terkait input diagnosa pasien korban Laka Lantas, dan bagian Farmasi terkait ketersediaan obat dan alkes sesuai Buku DC-FKMN-JR (Diagnosis Cedera, beserta Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja). Buku tersebut merupakan petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di Rumah Sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya koordinasi antar bagian tersebut harapannya adalah antara nominal biaya pengajuan dengan biaya yang dibayarkan dapat sesuai dan mempercepat proses penyelesaian klaim, imbuhnya.

Diharapkan dengan implementasi JR Care di Rumah Sakit ini maka Santunan Biaya Perawatan untuk Korban kecelakaan lalu lintas dapat tepat sasaran.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas[]