Insan Jasa Raharja Proaktif Dalam Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Tanah Grogot

Di Tanah Grogot

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl Negara KM 86 RT 01 Depan Kantor Polsek Long Ikis Kec Long Ikis Kab Paser, pada hari Senin (16/10) sekitar jam 21:30 WITA.  Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda  2 dengan pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban pejalan kaki an. Saiful Zain usia 70 tahun yang beralamat di Balikpapan meninggal duniasekitar pukul 21:30 WITA

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Istri sah korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Selasa 17/10).

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965, yaitu istri sah korban,sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 jumlah santunan meninggal dunia yang diserahkan  kepada istri sah korban sebagai ahliwaris yang sah sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Penyerahan santunan ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Nasjwin.[]