BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memasuki babak baru izin tambang Freeport dengan memastikan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia di Papua setelah 2041. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Investasi Indonesia dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, bersama unit usahanya di Indonesia.
Kesepakatan strategis ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan investasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah menilai perpanjangan izin operasi ini krusial bagi stabilitas ekonomi, penguatan penerimaan negara, serta keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Chairman Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah difinalisasi dalam rangkaian pertemuan bilateral di Washington, Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan dalam forum bisnis yang digelar di U.S. Chamber of Commerce, sekaligus dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, Presiden Prabowo tidak hanya menghadiri pertemuan Dewan Perdamaian Presiden AS, Donald Trump, tetapi juga menjalankan agenda diplomasi ekonomi. Fokus utama pertemuan adalah memperkuat kemitraan strategis dan mendorong kebijakan perdagangan yang lebih kompetitif bagi Indonesia.
Izin Tambang Freeport Jadi Pilar Hubungan Ekonomi Bilateral
Kesepakatan perpanjangan Izin Tambang Freeport mencerminkan komitmen kedua negara dalam membangun hubungan ekonomi jangka panjang yang stabil dan saling menguntungkan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini akan tetap berlandaskan prinsip kedaulatan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya kemitraan yang adil dan transparan. Ia menyatakan bahwa Indonesia membuka ruang kerja sama luas bagi investor global, selama sejalan dengan kepentingan nasional dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Keberlanjutan operasi Freeport dinilai strategis mengingat kontribusinya terhadap ekspor nasional, pendapatan negara, serta penyerapan tenaga kerja. Selain itu, keberadaan industri pertambangan di Papua juga berperan dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan timur Indonesia.
Dalam kesepakatan terbaru ini, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Hilirisasi menjadi salah satu syarat utama agar nilai tambah komoditas tambang dapat dinikmati secara maksimal oleh perekonomian nasional.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun industri berbasis sumber daya alam yang berdaya saing tinggi. Penguatan ekosistem industri tambang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta tahan terhadap gejolak global.
Ke depan, pemerintah akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar seluruh komitmen berjalan optimal. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, standar lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Indonesia memasuki fase baru pengelolaan tambang strategis. Babak baru izin tambang Freeport diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penguatan diplomasi ekonomi, serta peningkatan daya saing industri pertambangan Indonesia di pasar global. []





