BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang umum baik darat, laut maupunudara.
Petugas Jasa Raharja Barito Kuala, M Kholil Anshari mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Ansari Saleh Banjarmasin, Jumát (17/5/2024). Dilakukan koordinasi dengan rumah sakit terkait pendataan korban kecelakaan lalu lintas yang sedang dalam rawatan, kunjungan juga dilakukan untuk penerbitan surat jaminan (guarantee letter) sebagai penjaminan biaya perawatan korban.
Surat jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada surat jaminan, seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp 20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja. Rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran penggantian biaya perawatan yang didapat korban yang mengalami luka-luka adalah maksimal sebesar Rp 20 juta. Penggantian biaya perawatan tersebut langsung dibayarkan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
“PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp 20 juta. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas ataupun angkutan umum”, lanjut Bob.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.[]