Jamin Perlindungan Bagi Penumpang Kapal Laut, Jasa Raharja Kaltim Jalin Kerja Sama Dengan PT Damai Lautan Nusantara Balikpapan

PT Damai Lautan Nusantara Balikpapan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) dan PT Damai Lautan Nusantara Cabang Balikpapan menandatangani perjanjian kerja sama pada hari Selasa, 19 Maret 2024. Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan seluruh penumpang kapal laut PT Damai Lautan Nusantara yang melayani rute Balikpapan-Surabaya dan Balikpapan-Jakarta mendapatkan kepastian jaminan perlindungan.

Bramantyo, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Kaltim, menjelaskan bahwa dengan perjanjian ini, PT Damai Lautan Nusantara sepakat untuk membayarkan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) kepada Jasa Raharja guna memastikan seluruh penumpang mendapatkan santunan jika terjadi resiko kecelakaan.

Santunan yang diberikan meliputi dana santunan bagi korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap. Adapun besaran nilai santunan yang diberikan adalah Rp50.000.000,00 bagi korban meninggal dunia, Rp20.000.000,00 (maksimal) bagi korban luka-luka dan Rp50.000.000,00 (maksimal) bagi korban cacat tetap, dan Rp4.000.000,00 bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim, Nasjwin, menegaskan komitmen perusahaannya untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat pengguna transportasi umum merasa aman dan nyaman dalam perjalanannya.

“Sebagai perusahaan milik Negara yang menjalankan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja berkomitmen untuk  memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud Negara hadir bagi masyarakat,” ujar Nasjwin.[]