Jasa Raharja Adakan Koordinasi Implementasi JR-Care, Rekonsiliasi Kinerja Pelayanan, dan Sosialisasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 di RSUD Lamaddukelleng

Rekonsiliasi Kinerja Pelayanan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone sebagai perusahaan BUMN diberikan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memberikan jaminan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa hak yang diterima korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum maksimal, Jasa Raharja implementasikan Aplikasi JR-Care di seluruh rumah sakit kerja sama.

Dalam rangka meninjau implementasi aplikasi JR-Care sebagai sarana/instrumen digital dalam penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan lalu lintas, pengadaan sarana medis, serta penggunaan obat dan alat kesehatan di RSUD Lamadukelleng Kab. Wajo, Penanggung Jawab Samsat Wajo, Muhammad Rizki melaksanakan kunjungan sekaligus diskusi di rumah sakit tersebut pada Hari Kamis, 5 September 2024. Selain itu, diadakan rekonsiliasi dan evaluasi kinerja pelayanan Jasa Raharja untuk meninjau pencapaian dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. evaluasi ini penting guna memastikan peningkatan terus-menerus dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada korban kecelakaan.

Jasa Raharja juga mengadakan sosialisasi terkait Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Sosialisasi ini dilakukan agar pihak rumah sakit, khususnya RSUD Lamaddukelleng, dapat lebih memahami peraturan terkait Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang. Hal ini sangat penting terutama bagi kendaraan dinas rumah sakit agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jasa Raharja menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak rumah sakit RSUD Lamaddukelleng yang telah melakukan kerjasama dengan baik selama ini. Diharapkan dengan implementasi aplikasi JR-Care, pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban. Melalui implementasi JR-Care, Jasa Raharja berharap kedepannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.[]